Social Icons

Senin, 12 November 2012

Dorong Penggunaan TIK, Sekolah Boleh Pakai Dana BOS



Untuk meningkatkan gairah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan konten dan infrastruktur bidang pendidikan berbasis TIK. Pengembangan infrastruktur jaringan akan dilakukan dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan mekanisme lainnya.
Perlu disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas tentunya tidak cukup untuk melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri. Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini dengan anggaran yang dialokasikan dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan melayani jaringan internet di 40 ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
“Selama ini sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS untuk berlangganan internet, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka takut disangka menyalahgunakan dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers acara Anugerah Kita Harus Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014, ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung internet yang dibayar dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS. Sekolah yang dianggap mampu membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki kriteria tertentu. Dimisalkan dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke 15 komputer dibutuhkan dana tiga juta rupiah, maka jika dalam  sekolah terdapat 100 siswa, pembiayaan tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
Sebaliknya untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa minim, sambungan internetnya akan dibantu oleh pusat dengan anggaran jardiknas. “Kalau memaksakan di anggaran, itu sangat sulit. Oleh karena itu Pustekkom mendorong daerah dengan memberi award kepada mereka yang mau berusaha sendiri,” ujarnya.

Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Guna mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.

Selanjutnya diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing.

Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB.
b.   Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.

(2) Dikecuatikan  dari  ketentuan  pelaksanaan 5 (lima)  hari  kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a.   Unit-unit  kerja  di  lingkungan  Lembaga  Pemerintah  yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c.   Unit Pemadam Kebakaran;
d.   Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.

(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.

Jumat, 12 Oktober 2012

TATA TERTIB SISWA


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
                              Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012


Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN


DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN

Mengingat            :  1.   Dalam upaya meningkatkan ketahanan sekolah perlu adanya ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.
2.       Kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif dan efisien apabila di dukung adanya situasi dan kondisi lingkungan sekolah yang kondusif.
3.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 perlu ditetapkan Tata Tertib Siswa SD Negeri 1 Kalibaru Wetan.

Menimbang          :  1.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                              2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
                              3.   Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
                              4.   Buku Panduan Managemen Berbasis Sekolah (MBS) 2005.

Memperhatikan   :  Musyawarah dengan Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN 1 Kalibaru Wetan tentang Tata Tertib Siswa tanggal 30 April 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA      :  Tata tertib sekolah tahun pelajaran 2012/2013, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA           :  Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN 1 Kalibaru Wetan diharapkan berperan aktif dalam memberdayakan tata tertib ini.
KETIGA          :  Semua Guru Kelas bersama warga kelas segera membuat kesepakatan tentang tata tertib kelas yang harus dipatuhi di masing-masing kelas.
KEEMPAT      :  Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA        :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                        Ditetapkan di     :  Kalibaru
                                                        Pada tanggal     :  13 Juli 2012
                                                        KEPALA SEKOLAH



                                                       BAMBANG SUSIYOWANTO, S Pd
                                                       NIP. 19630626 198303 1 006



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN
                             Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012


Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN

Pasal 1
Tujuan
1.      Menegakkan disiplin sekolah.
2.      Membina siswa dalam perkembangan jiwanya.
3.   Terselenggaranya Proses Belajar Mengajar yang tertib dan lancar.


Pasal 2
Kewajiban Siswa
1.      Pada hari-hari sekolah siswa berkewajiban untuk :
a.       Hadir  di sekolah sebelum pelajaran dimulai, dan bagi petugas piket kelas harus datang lebih awal.
b.      Tertib dan teratur pada saat memasuki atau meninggalkan ruang kelas.
c.       Siswa   yang  datang  terlambat  wajib  lapor kepala  Sekolah atau  petugas  yang ditunjuk (guru piket).
d.      Pada awal dan akhir pelajaran siswa wajib berdoa menghormat guru dengan cara yang ditentukan.
e.       Siswa  yang  tidak hadir di sekolah, wajib mengajukan  ijin  dengan  surat  resmi  yang  dibuat dan di tandatangani oleh orang tua atau wali murid. 
f.    Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir karena  sakit / keperluan  lain. kepada mereka  diberikan  surat ijin dari sekolah dan harus disampaikan  orang  tua penanggung  jawab siswa untuk diketahui dan wajib dikembalikan ke sekolah.


2.      Pada waktu tidak ada pelajaran:
a.       Pada  waktu  istirahat,  siswa  wajib  berada  di luar kelas.
b.      Pada  saat  guru berhalangan hadir siswa wajib tetap berada di  dalam  kelas dan ketua kelas atau petugas piket harian  melapor kepada sekolah atau petugas yang ditunjuk (Guru Piket)
c.       Pada  saat guru  berhalangan hadir, para siswa wajib tetap  menjaga  ketenangan dan ketertiban di dalam kelas belajar.