Social Icons

Senin, 12 November 2012

Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Guna mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.

Selanjutnya diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing.

Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB.
b.   Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.

(2) Dikecuatikan  dari  ketentuan  pelaksanaan 5 (lima)  hari  kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a.   Unit-unit  kerja  di  lingkungan  Lembaga  Pemerintah  yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c.   Unit Pemadam Kebakaran;
d.   Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.

(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar