Dengan telah
diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi
Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Guna
mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam
rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja
sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu)
bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan
Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.
Selanjutnya
diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala
Desa di wilayah Saudara masing-masing.
Ketentuan
Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 –
15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
WIB.
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu
Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.
(2)
Dikecuatikan dari ketentuan
pelaksanaan 5 (lima)
hari kerja sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a. Unit-unit
kerja di lingkungan
Lembaga Pemerintah yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
b. Lembaga
Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c. Unit Pemadam Kebakaran;
d. Pengawas Sekolah pada Dinas
Pendidikan;
e. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.
(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00
Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.
(Sumber : http://sekilasinfopendidikan.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar