Perlu
disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas tentunya tidak cukup untuk
melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri.
Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan
oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini dengan anggaran yang dialokasikan
dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan melayani jaringan internet di 40
ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu
sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar
sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan
internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
“Selama ini
sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS untuk berlangganan internet,
karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka takut disangka menyalahgunakan
dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers acara Anugerah Kita Harus
Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014,
ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung internet yang dibayar dengan
menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS. Sekolah yang dianggap mampu
membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki kriteria tertentu. Dimisalkan
dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke 15 komputer dibutuhkan dana
tiga juta rupiah, maka jika dalam sekolah terdapat 100 siswa, pembiayaan
tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
Sebaliknya
untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa minim, sambungan internetnya akan
dibantu oleh pusat dengan anggaran jardiknas. “Kalau memaksakan di anggaran,
itu sangat sulit. Oleh karena itu Pustekkom mendorong daerah dengan memberi award
kepada mereka yang mau berusaha sendiri,” ujarnya.
(Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/807)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar