Social Icons

Senin, 12 November 2012

Dorong Penggunaan TIK, Sekolah Boleh Pakai Dana BOS



Untuk meningkatkan gairah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan konten dan infrastruktur bidang pendidikan berbasis TIK. Pengembangan infrastruktur jaringan akan dilakukan dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan mekanisme lainnya.
Perlu disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas tentunya tidak cukup untuk melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri. Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini dengan anggaran yang dialokasikan dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan melayani jaringan internet di 40 ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
“Selama ini sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS untuk berlangganan internet, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka takut disangka menyalahgunakan dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers acara Anugerah Kita Harus Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014, ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung internet yang dibayar dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS. Sekolah yang dianggap mampu membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki kriteria tertentu. Dimisalkan dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke 15 komputer dibutuhkan dana tiga juta rupiah, maka jika dalam  sekolah terdapat 100 siswa, pembiayaan tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
Sebaliknya untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa minim, sambungan internetnya akan dibantu oleh pusat dengan anggaran jardiknas. “Kalau memaksakan di anggaran, itu sangat sulit. Oleh karena itu Pustekkom mendorong daerah dengan memberi award kepada mereka yang mau berusaha sendiri,” ujarnya.

Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Guna mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.

Selanjutnya diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing.

Ketentuan Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB.
b.   Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.

(2) Dikecuatikan  dari  ketentuan  pelaksanaan 5 (lima)  hari  kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a.   Unit-unit  kerja  di  lingkungan  Lembaga  Pemerintah  yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Lembaga Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c.   Unit Pemadam Kebakaran;
d.   Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan;
e.   Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.

(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00 Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.