Jumat, 15 Februari 2013
Sekilas Info Pendidikan: PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1(Pengajuan NISN)
Sekilas Info Pendidikan: PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR A 1(Pengajuan NISN): Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada. Nama Provinsi di...
Senin, 12 November 2012
Dorong Penggunaan TIK, Sekolah Boleh Pakai Dana BOS
Perlu
disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas tentunya tidak cukup untuk
melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri.
Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan
oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini dengan anggaran yang dialokasikan
dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan melayani jaringan internet di 40
ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu
sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar
sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan
internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
“Selama ini
sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS untuk berlangganan internet,
karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka takut disangka menyalahgunakan
dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers acara Anugerah Kita Harus
Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014,
ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung internet yang dibayar dengan
menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS. Sekolah yang dianggap mampu
membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki kriteria tertentu. Dimisalkan
dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke 15 komputer dibutuhkan dana
tiga juta rupiah, maka jika dalam sekolah terdapat 100 siswa, pembiayaan
tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
Sebaliknya
untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa minim, sambungan internetnya akan
dibantu oleh pusat dengan anggaran jardiknas. “Kalau memaksakan di anggaran,
itu sangat sulit. Oleh karena itu Pustekkom mendorong daerah dengan memberi award
kepada mereka yang mau berusaha sendiri,” ujarnya.
(Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/807)
Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Dengan telah
diterbitkannya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang
Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi, maka perlu ditegaskan kembali Pengaturan Hari dan Jam Kerja bagi
Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Guna
mewujudkan disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta dalam
rangka upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masing-masing
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja
sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud sebagaimana terlampir.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja dalam 1 (satu)
bulan maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengaturan
Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
berlaku efektif mulai tanggal 1 Nopember 2012.
Selanjutnya
diharap bantuan Camat untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan meneruskan
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja kepada Lurah dan Kepala
Desa di wilayah Saudara masing-masing.
Ketentuan
Jam Kerja Berdasarkan Perbup nomor 45 Tahun 2012 Bab III pasal 3 :
(1) Petaksanaan 5 had kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 –
15.30 WIB
Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
WIB.
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 14.30 WIB;
Waktu
Istirahat, pukul 11.00 -13.00 WIB.
(2)
Dikecuatikan dari ketentuan
pelaksanaan 5 (lima)
hari kerja sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) peraturan ini, adalah :
a. Unit-unit
kerja di lingkungan
Lembaga Pemerintah yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
b. Lembaga
Pendidikan mulai dari TK – SMA;
c. Unit Pemadam Kebakaran;
d. Pengawas Sekolah pada Dinas
Pendidikan;
e. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai, khusus bagi proses belajar mengajar.
(3) Pelaksanaan jam kerja efektif pada 6 (enam) hari
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagal berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.00 - 14.00
Wib;
b. Hari Jum'at, pukul 07.00 - 11.00 Wib;
c. Hari Sabtu, pukul 07.00 - 12.30 Wib.
(Sumber : http://sekilasinfopendidikan.blogspot.com/)
Jumat, 12 Oktober 2012
TATA TERTIB SISWA
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012
Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN
Mengingat : 1. Dalam upaya meningkatkan ketahanan sekolah perlu
adanya ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.
2. Kegiatan pembelajaran
dapat berjalan efektif dan efisien apabila di dukung adanya situasi dan kondisi
lingkungan sekolah yang kondusif.
3. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 perlu ditetapkan Tata
Tertib Siswa SD Negeri 1 Kalibaru Wetan.
Menimbang : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Buku Panduan Managemen Berbasis
Sekolah (MBS) 2005.
Memperhatikan : Musyawarah dengan Dewan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan SDN 1 Kalibaru Wetan tentang Tata Tertib Siswa tanggal 30 April 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA : Tata
tertib sekolah tahun pelajaran 2012/2013,
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN 1
Kalibaru Wetan diharapkan berperan aktif dalam memberdayakan tata tertib ini.
KETIGA : Semua Guru Kelas bersama warga kelas segera
membuat kesepakatan tentang tata tertib kelas yang harus dipatuhi di
masing-masing kelas.
KEEMPAT : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkanDitetapkan di : Kalibaru
Pada tanggal : 13 Juli 2012
KEPALA SEKOLAH
BAMBANG SUSIYOWANTO, S Pd
NIP. 19630626 198303 1 006
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN
Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012
Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
Pasal 1
Tujuan
1. Menegakkan disiplin sekolah.
2. Membina siswa dalam perkembangan jiwanya.
3. Terselenggaranya Proses Belajar Mengajar yang tertib
dan lancar.
Pasal 2
Kewajiban Siswa
1. Pada hari-hari sekolah siswa berkewajiban untuk
:
a. Hadir di sekolah sebelum
pelajaran dimulai, dan bagi petugas piket kelas harus datang lebih awal.
b. Tertib dan teratur pada saat memasuki atau
meninggalkan ruang kelas.
c. Siswa yang datang
terlambat wajib lapor kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk (guru piket).
d. Pada awal dan akhir pelajaran siswa wajib
berdoa menghormat guru dengan cara yang ditentukan.
e. Siswa yang tidak hadir di
sekolah, wajib mengajukan ijin dengan surat resmi
yang dibuat dan di tandatangani oleh orang tua atau wali murid.
f. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir karena sakit / keperluan lain. kepada mereka diberikan surat ijin dari sekolah dan harus disampaikan orang tua penanggung jawab siswa untuk diketahui dan wajib dikembalikan ke sekolah.
f. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir karena sakit / keperluan lain. kepada mereka diberikan surat ijin dari sekolah dan harus disampaikan orang tua penanggung jawab siswa untuk diketahui dan wajib dikembalikan ke sekolah.
2. Pada waktu tidak ada pelajaran:
a. Pada waktu istirahat,
siswa wajib berada di luar kelas.
b. Pada saat guru berhalangan
hadir siswa wajib tetap berada di dalam kelas dan ketua kelas atau
petugas piket harian melapor kepada sekolah atau petugas yang
ditunjuk (Guru Piket)
c. Pada saat guru berhalangan
hadir, para siswa wajib tetap menjaga ketenangan dan ketertiban di
dalam kelas belajar.
Langganan:
Komentar (Atom)
