KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012
Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN
Mengingat : 1. Dalam upaya meningkatkan ketahanan sekolah perlu
adanya ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.
2. Kegiatan pembelajaran
dapat berjalan efektif dan efisien apabila di dukung adanya situasi dan kondisi
lingkungan sekolah yang kondusif.
3. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 perlu ditetapkan Tata
Tertib Siswa SD Negeri 1 Kalibaru Wetan.
Menimbang : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Buku Panduan Managemen Berbasis
Sekolah (MBS) 2005.
Memperhatikan : Musyawarah dengan Dewan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan SDN 1 Kalibaru Wetan tentang Tata Tertib Siswa tanggal 30 April 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA : Tata
tertib sekolah tahun pelajaran 2012/2013,
sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SDN 1
Kalibaru Wetan diharapkan berperan aktif dalam memberdayakan tata tertib ini.
KETIGA : Semua Guru Kelas bersama warga kelas segera
membuat kesepakatan tentang tata tertib kelas yang harus dipatuhi di
masing-masing kelas.
KEEMPAT : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkanDitetapkan di : Kalibaru
Pada tanggal : 13 Juli 2012
KEPALA SEKOLAH
BAMBANG SUSIYOWANTO, S Pd
NIP. 19630626 198303 1 006
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN 1 KALIBARU WETAN
Nomor : 422.6.1/088/439.234.100200/2012
Tentang
TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 1 KALIBARU WETAN
Pasal 1
Tujuan
1. Menegakkan disiplin sekolah.
2. Membina siswa dalam perkembangan jiwanya.
3. Terselenggaranya Proses Belajar Mengajar yang tertib
dan lancar.
Pasal 2
Kewajiban Siswa
1. Pada hari-hari sekolah siswa berkewajiban untuk
:
a. Hadir di sekolah sebelum
pelajaran dimulai, dan bagi petugas piket kelas harus datang lebih awal.
b. Tertib dan teratur pada saat memasuki atau
meninggalkan ruang kelas.
c. Siswa yang datang
terlambat wajib lapor kepala Sekolah atau petugas
yang ditunjuk (guru piket).
d. Pada awal dan akhir pelajaran siswa wajib
berdoa menghormat guru dengan cara yang ditentukan.
e. Siswa yang tidak hadir di
sekolah, wajib mengajukan ijin dengan surat resmi
yang dibuat dan di tandatangani oleh orang tua atau wali murid.
f. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir karena sakit / keperluan lain. kepada mereka diberikan surat ijin dari sekolah dan harus disampaikan orang tua penanggung jawab siswa untuk diketahui dan wajib dikembalikan ke sekolah.
f. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir karena sakit / keperluan lain. kepada mereka diberikan surat ijin dari sekolah dan harus disampaikan orang tua penanggung jawab siswa untuk diketahui dan wajib dikembalikan ke sekolah.
2. Pada waktu tidak ada pelajaran:
a. Pada waktu istirahat,
siswa wajib berada di luar kelas.
b. Pada saat guru berhalangan
hadir siswa wajib tetap berada di dalam kelas dan ketua kelas atau
petugas piket harian melapor kepada sekolah atau petugas yang
ditunjuk (Guru Piket)
c. Pada saat guru berhalangan
hadir, para siswa wajib tetap menjaga ketenangan dan ketertiban di
dalam kelas belajar.